BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi Guru
Menurut
pandangan tradisional “Guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk
menyampaikan ilmu pengetahuan”[1].
Menurut UU No 14 th 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah”[2].
Jadi guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu
pengetahuan kepada muridnya tetapi juga seorang profesional yang dapat
menjadikan muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah
yang dihadapi. Oleh karena itu seorang guru harus memiliki kemampuan untuk merancang
program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat
mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.
Sebelumnya
telah dibahas mengenai pengertian profesi dan salah satunya mengatakan bahwa “profesi
adalah pelayanan jabatan yang bermanfaat dan bernilai bagi masyarakat sebagai
suatu spesialis dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui ilmu
pengetahuan teoritis secara struktur”[3].
Seseorang yang memiliki profesi harus menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian,
kemampuan, tekhnik dan prosedur berdasarkan intelektualitas. Dari sini dapat
dikatakan bahwa pekerjaan sebagai guru merupakan suatu profesi dimana profesi yang
disandang oleh tenaga kependidikan atau guru adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan
pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian dan ketelatenan untuk
menciptakan anak memiliki perilaku sesuai yang diharapkan.
B.
Syarat-syarat Profesi Guru
Guru merupakan suatu profesi yang berarti suatu
jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan
oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Untuk itu seorang guru perlu
mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat
melaksanakan tugasnya secara professional, yaitu:
1. Guru
harus dapat membangkitkan pehatian peserta didik pada materi pelajaran yang
diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang
bervariasi.
2. Guru
harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta
mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3. Guru
harus dapat membuat urutan (sequence)
dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas
perkembangan peserta didik.
4. Guru
perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki
peserta didik.
5. Guru
dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta
didik menjadi jelas.
6. Guru
wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran
dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7. Guru
harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara
memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti dan
menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8. Guru
harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan social, baik
dalam kelas maupun di luar kelas.
9. Guru
harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta didik secara individual agar
dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.[4]
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang
demikian pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi,
tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan
pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian keahlian guru harus
tetap dikembangkan dan tidak hanya sebatas pada penguasaan prinsip mengajar
saja.
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu
kompleksnya, maka profesi keguruan ini memerlukan persyaratan-persyaratan khusus antara lain:
1. Menuntut
adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam
2. Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
3. Menuntut
adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai
4. Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan
5. Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.[5]
Seorang guru yang professional tidak cukup dengan
hanya menguasai materi saja tetapi juga mengayomi murid serta menjadi telatan
bagi muridnya serta selalu mendorong murid untuk lebih baik dan maju. Menurut
Oemar Hamalik, guru yang professional itu harus memiliki persyaratan yang
meliputi:
1. Memiliki
bakat sebagai guru
2. Memiliki
keahlian sebagai guru
3. Memiliki
keahlian yang baik dan terintegrasi
4. Memiliki
mental yang sehat
5. Berbadan
sehat
6. Memiliki
pengalaman dan pengetahuan yang luas
7. Guru
adalah manusia berjiwa Pancasila
8. Guru
adalah seorang warga Negara yang baik.[6]
C.
Penilaian terhadap Propesi Guru
D.
Penutup
Jabatan guru merupakan jabatan Profesional, dan sebagai jabatan
profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan
profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual,
mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk
memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan
karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya,
mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik
yang di taati oleh anggotanya
[1]
Syarifuddin Nurdin & Basyiruddin Usman, Guru Profesional & Implementasi
Kurikulum, Jakarta: Ciputat Press, 2002, h.7
[2] Undang-undang Republik Indonesia
No 14 th 2005 Tentang Guru dan Dosen
[3]Syaiful
Sagala, Administrasi Pendidikan Kontemporer, Bandung: Alfabeta, 2006, h.196
[4]Hamzah
B. Uno, Profesi Kependidikan, Jakarta: Bumi aksara, 2008, h.16
[5]
Uzer Usman, Menjadi Guru Propesional, Bandung: Rosda Karya, 2005, h.15
[6]
Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar