Kamis, 01 November 2012

etika tentang profesi guru


BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Profesi Guru
Menurut pandangan tradisional “Guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan”[1]. Menurut UU No 14 th 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”[2].
Jadi guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan kepada muridnya tetapi juga seorang profesional yang dapat menjadikan muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi. Oleh karena itu seorang guru harus memiliki kemampuan untuk merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta  didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.
Sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian profesi dan salah satunya mengatakan bahwa “profesi adalah pelayanan jabatan yang bermanfaat dan bernilai bagi masyarakat sebagai suatu spesialis dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui ilmu pengetahuan teoritis secara struktur”[3]. Seseorang yang memiliki profesi harus menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, tekhnik dan prosedur berdasarkan intelektualitas. Dari sini dapat dikatakan bahwa pekerjaan sebagai guru merupakan suatu profesi dimana profesi yang disandang oleh tenaga kependidikan atau guru adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian dan ketelatenan untuk menciptakan anak memiliki perilaku sesuai yang diharapkan.

B.     Syarat-syarat Profesi Guru
Guru merupakan suatu profesi yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Untuk itu seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara professional, yaitu:
1.      Guru harus dapat membangkitkan pehatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2.      Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3.      Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
4.      Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan  dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik.
5.      Guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi  jelas.
6.      Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7.      Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8.      Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan social, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
9.      Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta didik secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.[4]

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian keahlian guru harus tetap dikembangkan dan tidak hanya sebatas pada penguasaan prinsip mengajar saja.
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi keguruan ini memerlukan persyaratan-persyaratan  khusus antara lain:
1.      Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
2.      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
3.      Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai
4.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan
5.      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.[5]

Seorang guru yang professional tidak cukup dengan hanya menguasai materi saja tetapi juga mengayomi murid serta menjadi telatan bagi muridnya serta selalu mendorong murid untuk lebih baik dan maju. Menurut Oemar Hamalik, guru yang professional itu harus memiliki persyaratan yang meliputi:
1.      Memiliki bakat sebagai guru
2.      Memiliki keahlian sebagai guru
3.      Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi
4.      Memiliki mental yang sehat
5.      Berbadan sehat
6.      Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
7.      Guru adalah manusia berjiwa Pancasila
8.      Guru adalah seorang warga Negara yang baik.[6]


C.     Penilaian terhadap Propesi Guru
D.    Penutup
Jabatan guru merupakan jabatan Profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang di taati oleh anggotanya



[1] Syarifuddin Nurdin & Basyiruddin Usman, Guru Profesional & Implementasi Kurikulum, Jakarta: Ciputat Press, 2002, h.7
[2] Undang-undang Republik Indonesia No 14 th 2005 Tentang Guru dan Dosen
[3]Syaiful Sagala, Administrasi Pendidikan Kontemporer, Bandung: Alfabeta, 2006, h.196
[4]Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, Jakarta: Bumi aksara, 2008, h.16
[5] Uzer Usman, Menjadi Guru Propesional, Bandung: Rosda Karya, 2005, h.15
[6] Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar