BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PELAKSANAN PRAKRIN
Pelaksanaan praktek kerja industri / magang adalah merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pendidikan sistim ganda yang menjadi suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan di smk. Pendidikan sistim ganda adalah pola penyelenggaraandiklat yang dikelola bersama-sama antara dunia sekolah dan dunia usaha/dunia industri. Sistem ini bagian merupakan dari pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan lebih mendekatkan mutu lulusan dengan kemampuan yang dibutuhkan oleh dunia usaha/dunia industri.
B. TUJUAN PELAKSANAAN PRAKRIN
Penyelenggaraan pendidikan dan latihan dengan praktek kerja industri atau magang adalah merupakan perwujudan dari pendidikan sistim ganda yang bertujuan untuk:
1. menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profisional dengan tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan pekerjaan.
2. memperkokoh link dan match antara sekolah dan dunia usaha/dunia industri.
3. meningkatkan efesiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas profisional.
4. memberikan pengkuan dalam bentuk penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagian dari proses pendidikan.
C. LANDASAN HUKUM
Sesuai dengan ketentuan pada undang-undang nomor 2 / 1998 tentang sistem pendidikan menengah dan peraturan pemeritah nomor 39 / 1992 tentang peranan masyarakat dalam pendidikan nasional dan kepmendikbud No. 080 / u / 1993 tentang kurikulum SMK sebagai berikut :
1. UUSP BAB IV pasal 10 ayat ( 1 ) , menyatakan penyelanggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
2. UUSPNBAB VIII pasal 33 ayat (1), menyatakan pengadaan, pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh pemerintah , masyarakat dan keluarga peserta didik.
3. UUSPN BAB XII pasal 47 ayat (1) menyatakan masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berpean serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
4. PP 29 BAB XI, pasal 29 ayat (1) penyelenggaraan sekolah menengah dapat bekerja sama dengan masyarakat terutama dunia usaha yang dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangkamenunjang penyelenggaraan dan pengembanggan pendidikan.
5. PP 39 BAB III pasal 4 ayat (8) menyatakan peran serta masyarakat dapat berbentuk pemberian kesempatan untuk magang atau latihan kerja.
6. PP 39 BAB VI pasal 8 ayat (1) menyatakan pemerintah dan masyarakat menciptakan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar