Senin, 14 November 2011

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH



BAB I

PENDAHULUAN

Kepala sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 pasal 3 dinyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional maka dirumuskan tujuan pendidikan dasar yakni memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah (pasal 3 PP nomor 28 tahun 1990 tentang PendidikanDasar).

Pendidikan dasar merupakan pondasi untuk pendidikan selanjutnya dan pendidikan nasional. Untuk itu aset suatu bangsa tidak hanya terletak pada sumber daya alam yang melimpah, tetapi terletak pada sumber daya alam yang berkualitas. Sumber daya alam yang berkualitas adalah sumber daya manusia, maka diperlukan peningkatan sumber daya manusia Indonesia sebagai kekayaan negara yang kekal dan sebagai investasi untuk mencapai kemajuan bangsa.






BAB II
PEMBAHASAN

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PETUGAS BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH

A. Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Secara garis besarnya, Prayitno (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut :
  1. Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
  2. Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
  3. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
  4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
  5. Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
  6. Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.

B. Peran Guru Mata Pelajaran
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru mata pelajaran (mapel) adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mapel tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Dalam kedudukannya sebagai personil pelaksana proses pembelajaran di sekolah, guru mapel memiliki posisi yang stretegis, dibandingkan dengan guru pembimbing atau konselor, misalnya, guru mapel lebih sering berinteraksi dengan siswa secara langsung, sehingga dapat mengamati secara rutin perkembangan kepribadian siswa, kemajuan belajarnya, dan bukan tidak mungkin guru mapel akan langsung berhadapan dengan permasalahan siswa. Oleh karena itu guru mapel ditempatkan sebagai mitra utama konselor dalam memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling, begitu juga dengan guru wali kelas.
Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah:
  • Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
  • Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
  • Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
  • Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan
  •  Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
  • Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
  • Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.

Heru Mugiarso dalam Bimibingan dan Konseling (2009) terdapat beberapa rincian peranan guru dalam penyelenggaraan peleyanan Bimbingan dan Konseling, yaitu:
a)      Guru sebagai informatory
Seorang guru dapat berperan sebagai informatory, terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyarakatkan layanan Bimimbingan dan Konseling kepada siswa pada umumnya.
b)      Guru sebagai fasilitator
Guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik yang bersifat preventif ataupun kuratif.
c)      Guru sebagai Mediator
Dalam kedudukannya yang stretegis dengan siswa, guru dapat menjadi mediator antara siswa dengan guru pembimbing.
d)     Guru sebagai motivator
Dalam peranan ini, guru dapat berperan sebagi pemberi motivasi siswa dalam memenfaatkan layayan Bimbingan dan Konseling di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan siswa untuk memperoleh layanan konseling.
e)      Guru sebagai kolaborator
Sebagai mitra seprofesi, yakni sama-sama sebagai tenaga pendidik si sekolah, guru dapat berperan sebagai kolaborator konselor di sekolah, misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung dalam Bimbingan dan Konseling.

C. Peran Wali Kelas
  1. Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
  2. Membantu guru pembimbing/konselor melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling;
  5. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus; dan
  6. Mengalih tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor.





























Bab III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN


























DAFTAR PUSTAKA


http://oxygendistro.blogspot.com/2011/10/tugas-dan-tanggung-jawab-petugas-bk.html
http://konselingindonesia.com/index.php?option=com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar